BACA JUGA:Ini Dia 13 Perusahaan di Bengkulu yang Dapat Rapor Merah Pengelolaan Lingkungan
“Untuk pengecekan limbah sudah menjadi kewajiban perusahaan dan rutin dilakukan,” ucap Ramadanus.
Sejauh ini Dinas Lingkungan Hidup tidak menemukan adanya pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan terutama terkait pembuangan limbah.
Perusahaan yang memiliki limbah cair telah melakukan pengolahan memastikan tidak mencemari lingkungan.
“Untuk pengecekan limbah cair, alat dan sumber daya manusia di laboratorium lingkungan kita sudah sangat mumpuni dan bersertifikasi,” sebutnya.
Namun laboratorium lingkungan di Bengkulu Utara belum bisa memeriksa pencemaran perusahaan yang berdampak pada udara.
Maka jika memang dan keluhan dari masyarakat maupun aktivitas perusahaan yang terlihat mencemari kualitas udara sekitar perusahaan, maka Dinas Lingkungan Hidup akan berkoordinasi dengan laboratorium daerah lain.
“Karena untuk pengecekan kualitas udara dan pencemaran udara itu membutuhkan beberapa peralatan dan SDM khusus, kita belum memiliki,” ucap Ramadanus.
Sekadar mengetahui uji proper atau penilaian proper dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas beberapa aspek.
Mulai dari kelengkapan dokumen lingkungan sesuai aturan yang ditetapkan oleh Kementerian LHK, pelaksanaan kegiatan pengelolaan lingkungan, hingga pelaporan hasil pengelolaan pelaksanaan pengelolaan lingkungan.
Hal ini akan dilakukan penilaian setiap tahun oleh Kementerian LHK dan perusahaan wajib melaporkan kegiatan pengelolaan lingkungan sesuia dengan spesifikasi yang ditentukan oleh Kementerian LHK.