Menyembunyikan fakta atau memberikan kesaksian palsu dapat dianggap sebagai kejahatan yang disebut sebagai ''Saksi Palsu' dan dapat berujung pada tuntutan hukum.
Kemudian juga saksi tidak boleh melakukan tindakan yang menghasut atau mengintimidasi saksi lainnya.
Hal ini bisa meliputi ancaman, penyuapan, atau tindakan lain yang bertujuan untuk mempengaruhi kesaksian saksi lain.
Termasuk saksi tidak boleh melakukan tindakan yang dapat mengubah atau menghilangkan bukti yang relevan dengan kasus tersebut.
Hal ini bisa mencakup merusak barang bukti, mengubah keterangan, atau melakukan tindakan lain yang mengganggu proses penyelidikan atau persidangan.
Selain itu saksi juga harus menghindari berkomunikasi dengan pihak yang terlibat dalam kasus tersebut di luar ruang sidang tanpa seizin pengadilan atau penyidik.
Hal ini dimaksudkan untuk mencegah kemungkinan pengaruh atau intervensi pada kesaksian saksi.
Ingat sebagai saksi juga tidak boleh mengungkapkan informasi rahasia atau privasi yang tidak relevan dengan kasus tersebut kecuali jika diizinkan oleh pengadilan.
Melanggar prinsip-prinsip sebagai saksi dapat mengakibatkan konsekuensi hukum serius, termasuk penuntutan atas penghalangan proses peradilan atau palsu saksi.
Oleh karena itu, penting bagi saksi untuk menjalankan peran mereka dengan integritas dan kejujuran.