KORANRB.ID - Sejumlah aset di Taman Budaya Bengkulu dan Museum Bengkulu, yang dikelolah oleh Dinas Priwisata (Dispar) Provinsi Bengkulu akan dialihkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu. Hal tersebut dikarenakan, sesuai dengan fungsi dan wewenang kepemilikan aset tersebut saat ini.
Pengalihan aset tersebut lantaran adanya perubahan regulasi yang ada, sebab bidang kebudayaan yang sebelumnya tergabung pada Dinas Pariwisata telah menjadi bagian dari Dinas Pendidikan. Dengan demikian, aset kebudayaan yang sebelumnya ada pada Dinas Pariwisata harus dikembalikan.
BACA JUGA:Sejumlah Aset Daerah Mulai Terbengkalai
Asisten II Setda Provinsi Bengkulu, Raden Ahmad Denni, SH, MM, mengatakan Dispar sudah mencatat sejumlah daftar aset, baik berupa bangunan maupun tanah yang masih menjadi wewenang dan dikuasai oleh Pariwisata. Secara keseluruhan, aset tersebut tersebar di Taman Budaya dan Museum Bengkulu.
“Sudah disepakati bersama, Pariwisata sudah membuat daftar aset yang mereka kuasai yang akan diserahkan kepada dikbud," jelas Denni, usai melakukan rapat pembahasan usulan perubahan status penggunaan tanah dan bangunan Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu ke Di as Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu di ruang Asisten II Pemprov Bengkulu, kemarin (9/11).
BACA JUGA: Target 150 Aset Lahan Bersertifikat Tahun Ini
Sejumlah aset tanah dan bangunan tersebut, meliputi Kantor Sekretaris Taman Budaya, Musalah Taman budaya, Ruanf Sanggar Tari Taman Budaya, ruang Sanggar Musik Taman Budaya, Gedung Pameran Taman Budaya, Gedung Balai Seni Taman Budaya, Teater Tertutup Taman Budaya, Gedung Tertutup Pameran Taman Budaya, Gedung Tertutup Pameran Taman Budaya, Pos Satpam Taman Budaya, dan Rumah Penjaga Taman Budaya.
“Sementara kalau bangunan Museum Bengkulu, yang aset akan dialihkan itu berupa Pandopo Museum Bengkulu, Pos Jaga Museum, Bangunan Museum Negeri,” jelasnya.
BACA JUGA:KPK Soroti Aset “Nganggur” Lebong
Selanjutnya, usulan yang dilakukan oleh Dispar tersebut akan dilakukan pengecekan kembali bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu ditemani oleh Disdikbud dan Dispar ke lapangan. Untuk memastikan aset-aset tersebut ada yang berkurang atau berlebih. Setelahnya baru akan dilakukan rapat kembali untuk mendapatkan Berita Acara.
“Nanti akan dirapatkan bersama dan disetujui bahwa Dispar akan melepaskan bangunan itu dan Disdikbud akan menerima penguasaan aset tersebut atas persetujuan gubernur," terangnya.
BACA JUGA:Polemik Sekdakot, Pj. Walikota Datangi Kantor Gubernur
Maka setelah dilakukna kesepkatan tersebut, aset yang dikuasai oleh Dispar di Taman budaya dan Museum tersebut akan dikembalikan sesuai fungsinya ke Disdikbud Provinsi Bengkulu.
“Setelah dituliskan berita acaranya, Gubernur akan mengeluarkan SK tentang pengalihan, penguasaan, pengelolaan aset pemerintah Provinsi Bengkulu yang ada di pariwisata akan dikembalikan ke Pemprov Bengkulu tersebut," tutupnya. (bil)