“Barangsiapa yang berhasil memberikan informasi terkait keberadaan oknum Ketua Ormas tersebut, akan ada reward sebesar Rp 5 juta,” tegas Kapolres Seluma.
Ditambahkan Kasat Reskrim, AKP. Dwi Wardoyo, SH, MH penetapan DPO dilakukan oleh Unit Pidum Sat Reskrim Polres Seluma
lantaran yang bersangkutan semenjak ditetapkan sebagai tersangka, tidak pernah menghadiri panggilan yang dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Seluma.
Sebelumnya penetapan tersangka dilakukan setelah hasil gelar perkara ditingkat Polres Seluma maupun Polda Bengkulu.
“Semenjak ditetapkan tersangka, yang bersangkutan tidak pernah menghadiri panggilan. Baik panggilan pertama maupun kedua,” jelas Kasat.
Untuk diketahui, Guntur Alam Aksa ditetapkan tersangka atas keterlibatannya dalam kasus pembakaran Kantor Desa Muara Danau Kecamatan Talo Kabupaten Seluma tahun 2023 lalu.
Penetapan DPO sudah Polisi lakukan pada 22 April lalu.
Peran Guntur Arlan Aksa di dalam kasus ini yaitu sebagai otak utama atau dalang.
Sehingga berpengaruh cukup besar terhadap terjadinya peristiwa pembakaran Kantor Desa.