KORANRB.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko melalui Inspektorat Daerah (Ipda) mulai melakukan Audit Kinerja (AK) ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Mulai dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Kesehatan (Dinkes).
Jika ketiga OPD tersebut rampung diaudit nantinya akan berlanjut ke OPD yang lain.
Hal ini disampaikan Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko, Apriansyah, ST.
BACA JUGA:4 Poktan Penerima Replanting di Mukomuko Mulai Tahap Penanaman, Distan Usul 4 Poktan Lagi
BACA JUGA:Ayo Ramaikan! Awal Juni 2024 Program Pemutihan di Mukomuko Dimulai
Audit Kinerja merupakan agenda rutin untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah di setiap OPD berjalan sesuai regulasi.
"Ada audit aspek ekonomi, efisiensi, dan efektifitas. Audit ini bertujuan untuk memberikan penilaian atas capaian prestasi atau kinerja instansi pemerintah tersebut," jelasnya.
Audit kinerja ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah.
Yang memberikan kewenangan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk melaksanakan audit kinerja.
BACA JUGA: Pengamanan Pilkada Mukomuko 2024 Habiskan Rp5,2 Miliar, NHPD Akan Ditandatangani, Ini Jadwalnya
BACA JUGA:Dikritik Warga, Dinkes Mukomuko Mulai Berantas Nyamuk DBD
Terutama pada penguatan dan Area of Improvement menuju kapabilitas APIP.
Selain itu pemerintah juga berharap agar APIP mampu merencanakan dan melaksanakan audit kinerja dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat.
"Sejak beberapa hari lalu, kami telah melakukan pelaksanaan audit kinerja dibeberapa OPD yang kita pilih sebagai auditee adalah OPD yang mengelola anggaran besar dan yang melaksanakan urusan wajib pelayanan dasar dan non pelayanan dasar serta urusan pilihan," jelasnya.