Apriansyah menerangkan, audit kinerja dan audit operasional yang dilaksanakan selama ini sama-sama menilai operasi organisasi dalam mengelola sumber daya.
BACA JUGA: 178 JCH Mukomuko Sudah di Asrama Haji Bengkulu, Hari ini ke Embarkasi BIM Padang
BACA JUGA:PAD Walet Belum Maksimal, BKD Libatkan Kejari Lakukan Penagihan
Dengan memenuhi prinsip 3 E sebagai dasar untuk memberikan rekomendasi guna peningkatan kinerja.
Dan yang membedakannya adalah fokus kegiatan, kriteria, dasar pengujian dan teknik audit.
Diungkapkannya, audit kinerja lebih mementingkan outcome, benefit dan impact sesuai dengan kebutuhan.
Dan perencanaannya, kualitasnya bagus, telah didistribusikan kepada yang berhak serta telah dimanfaatkan dengan baik sesuai maksud dan tujuan penganggarannya.
"Audit kinerja ini mengacu pada indikator kinerja utama (IKU). Sedangkan sebagai dasar pengujiannya yaitu membandingkan antara target dengan capaian atau realisasi," terangnya.
Selain itu, audit kinerja ini dilaksanakan berdasarkan penilaian risiko organisasi atau dideteksi berdasarkan hasil audit sebelumnya.
Berdasarkan permintaan pemangku kepentingan, permintaan organisasi atau unit organisasi atau pihak lain dengan alasan tertentu. Atau kondisi darurat, adanya indikasi kecurangan dan alasan penting lainnya.
"Yang jelasnya, audit kinerja yang kita lakukan ini salah satunya untuk mendorong pencegahan korupsi melalui usaha preventif dengan melakukan intervensi," jelasnya.
Apriansyah juga mengatakan, pencegahan terhadap tindak pidana korupsi, terus didengungkan oleh Pemkab Mukomuko.
Dengan terus berusaha memperkuat integritas dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) ASN dalam pengelolaan keuangan daerah.
Yang diharapkan kualitas pelaksanaan pengelolaan anggarannya akan terus lebih baik setiap tahunya.
"Beberapa waktu lalu, Bupati juga sudah menginstruksikan agar seluruh ASN khususnya PA, KPA, PPTK, termasuk bendahara keuangan dinas diikutkan Diklat untuk meningkatkan integritas dan SDM dalam pengelolaan keuangan daerah. Dan kami di Inspektorat sangat setuju sekali hal itu dilakukan,” ujarnya.
Selain itu, dengan adanya Diklat tersebut maka seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Mukomuko dapat meningkatkan pelayanan publik dan mencegah tindak pidana korupsi di semua lini.