5. Pemanfaatan Dana Korupsi untuk Keperluan Pribadi: Para pelaku korupsi juga dapat menggunakan deposit on call untuk keperluan pribadi mereka.
Seperti biaya hidup mewah, pembelian aset berharga, atau investasi ilegal lainnya, tanpa meningkatkan kecurigaan atas asal-usul dana tersebut.
BACA JUGA:Dhani Disiapkan Gerindra Lawan Petahana Surabaya
Dalam semua kasus di atas, sistem kerja deposit on call dimanfaatkan secara tidak etis dan ilegal untuk kegiatan korupsi.
Untuk mencegah penyalahgunaan deposit on call dalam tindak pidana korupsi, diperlukan peningkatan pemantauan oleh lembaga pengawas keuangan, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi, serta kesadaran dan kepatuhan yang lebih tinggi dari pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi keuangan. (*)