Salah satu titik lahan yang masuk kawasan izin perusahaan pertambangan emas ini adalah Desa Lebong Tandai yang memang dikenal menjadi pusat penambangan emas di Bengkulu saat zaman belanda.
Selain 10 perusahaan pertambangan besar yang bersumber dari investasi Penanam Modal Dalam Negeri dan Penanam Modal Asing tersebut.
Ada juga perusahaan perkebunan baik itu lahan perkebunan maupun pabrik kelapa sawit di wilayah yang akan masuk rencana Kabupaten Bumi Pekal.
Diantaranya adalah PT Agricinal, PT Mitra Puding Mas, PT Alno, PT Pamor Ganda, PT Sandabi Indah Lestari Ketahun, PT Pamor Ganda, PT Sandabi Indah Lestari dan PT Bumi Anugerah Sawit.
Jika jadi mekar, maka dipastikan 60 persen lebih investasi yang selama ini masuk di wilayah Bengkulu Utara akan berpindah.
Ini juga akan berpengaruh pada pendapatan daerah terutama dari Dana Bagi Hasil (DBH) Pertambangan dan Perkebunan, pajak daerah hingga pendapatan lain-lain yang sah. (**)