49 Petugas Parkir Alfamart di Kota Bengkulu Menganggur, Dewan Jadwalkan Audiensi

Jumat 24 May 2024 - 22:56 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Rio menyebut dalam perjanjian yang dilakukan pada 13 Juli 2022 terdapat hasil  jika dikemudian hari ada perselisihan maka CV. Hulubalang bersama Pemkot Bengkulu dan Alfamart akan melakukan mediasi untuk mencari titik temu permaslahan.

BACA JUGA:Ini Alasan Petugas Parkir Masih Beroperasi di Alfamart Kota Bengkulu

BACA JUGA:Kawal Prioritas Pembangunan Provinsi Bengkulu, Salah Satunya Pengembangan Infrastruktur Berkelanjutan

“Dalam surat perjanjian kami kemaren bersama Bapenda jika ada perselisihan maka harus mediasi. Sekarang kami tidak merasa ada mediasi,” ungkap Rio.

Di tempat terpisah Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Koata Bengkulu, Kusmito Gunawan, SH, MH. menanggapan polemik yang ada.

Menurut Kusmito, Senin 27 Mei mendatang DPRD akan melakukan audiensi dengan segala pihak baik Pemkot Bengkulu, Alfamart untuk melihat regulasi yang ada.

Sehingga permasalahan Petugas Parkir yang terancam menganggur bisa mendapatkan jalan keluar yang terbaik.

“Senin kita akan mengkaji aturan serta MoU yang terjadi. Sebab hal ini adalah menyangkut masyarakat yang mencari makan,” tutup Kusmito. 

Sementara, Pj Wali Kota Bengkulu, Ir. Arif Gunadi, M.Si menegaskan untuk pengunjung gerai Alfamart yang ingin parkir digratiskan.

Dari penandatangan MoU antara Pemkot Bengkulu degan Alfamart ditemukan kesepakatan untuk menggratiskan retribusi parkir.

Artinya pihak Alfamart hanya dibebankan pajak parkir tidak dengan retribusi parkir.

"Beberapa hari terakhir banyak kabar terkait retribusi dan pajak parkir di Alfamart. Selama ini ada pihak-pihak yang memang memungut retribusi, maka pada hari ini kita adakan kesepakatan bahwa pihak Pemkot tidak pernah menarik retribusi di Alfamart dan kita hanya menarik pajak parkir," terang Arif.

Untuk potensi pajak di retail modern yang ada di Kota Bengkulu terdiri dari pajak parkir, pajak reklame dan pajak bumi bangunan.

Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu I tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah. 

"Penentuan pajak parkir tersebut berdasarkan undang-undang yang ada dan potensi berapa besaran wajib yang harus dibayarkan oleh pihak minimarket. Kami hanya menarik pajak saja dan tidak retribusi," ungkap Arif.

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata menerangkan, dengan adanya kebijakan dan kesepakatan antara Pemkot Bengkulu dengan Alfamart harus dipahami oleh semua pihak.

Kategori :