KORANRB.ID - Tahun ini, Kabupaten Lebong mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan sebesar Rp21,5 miliar.
DAK Pendidikan ini diperuntukkan meningkatkan Sarana dan Prasarana (Sapras) di 20 Satuan Pendidikan yang ada di Kabupaten Lebong.
Rinciannya, 10 Sekolah Menengah Pertama (SMP), 9 Sekolah Dasar (SD) dan 1 Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
"Tahun ini kita mendapatkan Rp21,5 miliar DAK Pendidikan, untuk 20 Satuan Pendidikan," kata Kepala Bidang Pendidikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lebong, Habibi, S.Pd, Jumat, 24 Mei 2024.
BACA JUGA:Akses Jalan Lebong - Rejang Lebong Ditutup Sementara, Pasokan Pangan Diperkirakan Stabil
BACA JUGA:Pembangunan Masdilan di Lebong Ditargetkan Selesai November 2024
Diterangkan Habibi, bahwa tidak semua SD dan SMP di Kabupaten Lebong mendapatkan DAK Pendidikan dari Kementerian Pendidikan.
Karena, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pihak sekolah untuk mendapatkan DAK Pendidikan ini.
"Jadi ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan DAK Pendidikan ini. Karena tidak semua Sekolah memenuhi persyaratan, sehingga hanya 20 sekolah di Lebong yang menerima DAK Pendidikan di tahun ini," terangnya.
Untuk mendapatkan DAK Pendidikan, sekolah harus ter akreditasi, sehingga sekolah non akreditasi tidak bisa mendapatkan DAK Pendidikan.
BACA JUGA:Target Inspektorat Bulan Ini Penghitungan KN Dugaan Korupsi DD/ADD Puguk Pedaro Tuntas
BACA JUGA:4 Bulan 2024 Sudah 84 Kasus DBD Lebong, 2 Warga Meninggal
Kemudian, sekolah yang berhak menerima DAK Pendidikan, minimal memiliki murid aktif sebanyak 28 orang murid pada tahun ajaran berlangsung.
"Pada kenyataannya, di Kabupaten Lebong ada sekolah hanya memiliki siswa dibawah 10 orang," cetus Habibi.
Padahal, dari 88 SD dan 23 SMP Negeri di Kabupaten Lebong hampir 90 persen diantaranya belum memiliki Sapras yang memadai, untuk menunjang Pendidikan yang layak.