KORANRB.ID – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko menyatakan siap menyesuaikan standar baru dari BPJS Kesehatan meski secara bertahap.
Penyesuaian tersebut berkaitan dengan rencana Pemerintah Pusat terkait penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Direktur RSUD Mukomuko, Safriyadi S.KM mengatakan, telah mendengar rencana Pemerintah Pusat mengganti fasilitas kelas I, II dan III dalam BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Polres Mukomuko Memiliki 9 Polsek, Polsek Satu Ini Punya Wilayah Tugas Terluas
BACA JUGA:Kajari Berganti, Pengusutan 4 Tipikor Berlanjut: Anggaran Setda Mukomuko Rp30 Miliar Penyelidikan
Dengan penerapan KRIS secara menyeluruh pada fasilitas ruang perawatan di pelayanan rawat inap rumah sakit di seluruh Indonesia yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat pada 30 Juni 2025 sudah mulai menerapkan semua.
“Informasi telah kami terima dan Juni 2025 terakhir batas persiapan, maka dari itu saat ini kami berupaya menyiapkan rencana Pemerintah Pusat tersebut, dengan memperbaiki peralatan dan ruangan-ruangan yang rusak.
Insyallah kita siap untuk standar dari ruang perawatan dan pelayan rawat inap nantinya,” kata Safriyadi.
Safriyadi menjelaskan, di RSUD Mukomuko ada sejumlah gedung yang nanti akan digunakan sebagi pelayanan dari BPJS Kesehatan KRIS ini.
BACA JUGA:Hindari Penyakit, Mulai Sekarang Jaga Pola Makan
BACA JUGA:Warga Desa Sido Makmur Mukomuko Digegerkan Isu Tuyul
Sesuai dengan regulasi dan standar dari BPJS Kesehatan KRIS ini untuk merawat dan melayani peserta BPJS Kesehatan nantinya.
Sebab untuk sistem KRIS ini ada standar-standar yang harus pihak RSUD capai, maka dari itu akan dilihat terlebih dahulu.
Seperti apa turunan dari Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.