ARGA MAKMUR.KORANRB.ID – Bengkulu Utara adalah daerah yang memiliki potensi besar pertambangan, segini uang yang masuk ke Bengkulu Utara.
Sektor pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan atau Galian C memang menjadi komuditas unggulan di Bengkulu Utara.
Setidaknya ada ada 20 lebih izin usaha pertambangan galian C di Bengkulu Utara.
Galian C ini meliputi penambangan hasil bumi jenis Batu dan pasir sungai yang memang potensinya paling besar di Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:UPDATE: Harga Emas Batangan Terbaru di Pegadaian, Senin 27 Mei 2024
Dalam aktivitas pertambangan tersebut juga artinya daerah mendapatkan uang dalam bentuk setoran kas Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sepanjang tahun 2023 lalu, setoran pajak sektor mineral batuan bukan logam tersebut sebesar Rp 3 miliar.
Pajak tersebut adalah pajak yang dibebankan dari penggalian pagi dan pasir dari sungai untuk menjadi komuditi jual.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Bengkulu Utara Markisman, S.Pi menerangkan jika pajak yang menjadi hak atau kewajkiban daerah kabupaten hanya pajak terkait pengambilan batu dari sungai.
BACA JUGA:Awas! Warga Keliaran Malam Hari, Ini Yang Polisi Ketahun Cari
Sedangkan untuk pengolahan batu muali dari batu koral menjadi batu pecah merupkaan kewenangan Pemda Provinsi.
“Sehingga hanya satu item yang kita ambil dan bebankan pajak, hanya terkait aktifitas penambangan, untuk pengolahan kewenangan Pemprov,” terangnya.
Ia juga menerangkan jika Bapenda terus memaksimalkan potensi pajak tersebut yang diyakininya bisa lebih tinggi lagi.
Saat ini pajak sektor MBLB tersebut terbesar bersumber dari pajak penggunaan material atas proyek pembangunan yang dilakukan Pemda Bengkulu Utara maupun dana desa.
Termasuk material yang digunakan perusahaan untuk aktivitas pembukaan jalan.