Bapenda ajak setiap pihak ikut serta mensosialisasikan mengenai nota kesepakan yang telah ditandatagani.
Bapenda juga mengingatkan kepada semua pihak, sesuai dengan apa yang disampaikan oleh AKBP Max Mariners selaku ketua Tim Saber Pungli Kota Bengkulu, bahwa apabila masih ditemukan adanya juru parkir di Alfamart, maka akan bisa dikenakan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pungli dengan hukuman bisa lebih dari 5 tahun.
Dengan adanya kebijakan tersebut, semua pihak tanpa terkecuali dapat memahami hal tersebut dengan baik dan yang penting tidak ada pungutan parkir di area atau halaman minimarket alfamart.
Hal senada juga disampaikan oleh Corporate Affairs Director PT Sumber Alfaria Trijaya, Solihin bahwa pihaknya tidak pernah memungut biaya parkir konsumen yang berbelanja di toko tersebut