KORANRB.ID - Setiap laki-laki yang ingin menikahi seorang perempuan harus memberikan mahar atau mas kawin.
Bahkan dalam ajaran agama Islam, seorang pria yang ingin menikah memang harus memberikan mahar kepada calon istrinya sebagai tanda kerelaan penuh.
Mahar sendiri adalah pemberian harta dari mempelai laki-laki atau keluarganya kepada mempelai perempuan atau keluarganya pada saat pernikahan dilangsungkan.
Lantas apa hukumnya apabila mahar yang diberikan mempelai laki-laki bersumber dari uang pinjaman atau mengutang sama orang lain, berikut penjelasannya.
BACA JUGA:Wow! Berikut 10 Makhluk Mitologi Bali, Kamu Sudah Tahu?
Buya Yahya menyatakan dengan tegas apabila membeli mahar dari hasil utang atau neminjam uang, tidak menjadi persoalan dan sah-sah saja.
Akan tetapi Buya Yahya menjelaskan alangkah baiknya untuk tidak mengutang.
Apalagi mahar yang diberikan cukup besar atau mewah sekali.
Termasuk juga pesta pernikahannya sangat mewah sekali.
BACA JUGA:Spesies Kelelawar Bertelinga Kuning! Berikut 5 Fakta Unik Honduran White Bat
Disini Buya Yahya juga menyampaikan untuk para mempelai laki-laki.
Kalau memang mampu, laki-laki harus memuliakan calon istri anda.
Namun kalau memang tak mampu jangan dipaksakan apalagi sampai meminjam uang sama orang lain.
Pada intinya permudah lah setiap pernikahan dan jangan dipersulit.
BACA JUGA:Hadirkan UAS, Tabligh Akbar di BS Dihadiri Ribuan Warga