KEPAHIANG, KORANRB.ID - Wajar saja aksi pencurian biji kopi merah sulit diberantas. Meski ada larangan jual beli biji kopi merah, tetap saja aktivitas tersebut terjadi.
Hal ini terungkap, usai Satreskrim Polres Kepahiang menciduk pelaku pencurian biji kopi merah dan penadahnya, Rabu 29 Mei 2024.
Tersangka pencurian De (43) warga Tebing Penyamun Kecamatan Tebat Karai diduga kuat mencuri 3 karung biji kopi merah di batang dan menjualnya kepada Do (53) warga Desa Peraduan Binjai Kecamatan Tebat Karai.
BACA JUGA:3 Tsk Korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang Manipulasi Laporan SPj, Penahanan 20 Hari ke Depan
Dari aktivitas jual beli tersebut, tersangka bersama 2 rekannya yang masih buron berhasil mendapatkan uang Rp700 ribu. Kapores Kepahiang, AKBP Eko Munarianto, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP. Sujud Alif Yulamlam, SIK menerangkan, De sudah mengakui semua perbuatannya.
Saat beraksi, tersangka bisa mencuri kopi langsung dari batangnya dengan mengenakan sebo penutup kepala.
"Dengan kejadian ini, kami harap juga pemilik kebun lebih hati-hati. Sekarang kan harga kopi sedang mahal, ini pastinya akan mengundang pelaku pencurian untuk melakukan aksinya," imbau Kasat.
BACA JUGA:3 Eks MAN 2 Pakai BOS untuk Proyek 'Siluman' Kejari Dalami Potensi Keterlibatan Pihak Lain
Kepada toke kopi, ia juga berharap agar tak asal sembarang menerima biji kopi dari petani. Apalagi masih berbentuk biji kopi merah.
"Soal larangan daerah terhadap aktivitas jual beli biji kopi merah, itu bukan ranah kita," kata Kasat Reskrim.
Sementara itu, aksi pencurian biji kopi merah ini sendiri terungkap usai pemilik kebun Endang Saputra, warga Desa Permu melapor di kebunnya di kawasan Rimbo Donok Desa Penanjung Panjang Atas Kecamatan Tebat Karai, Sabtu 25 Mei 2024 lalu.
Dari keterangan tetangga kebunnya, ada tiga pelaku menggunakan sebo telah memetik biji kopi miliknya.
BACA JUGA:Pria Bersebo Ini Gasak 3 Karung Kopi Merah, Ngakunya Buat Beli Beras
Dari laporan yang masuk di Polsek Tebat Karai, penyidikan mulai dilakukan. Penyidikan pun mengarah kepada Do, seorang toke kopi di desa.
Aparat yang mendapatkan informasi, Senin 27 Mei 2024 bergerak cepat hingga berhasil mengamankan kedua tersangka pencurian dan penadahan biji kopi merah.