9.Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani di atas materai oleh Kepala Madrasah
10.Rincian Penggunaan Dana atau Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM)
11. Kuitansi atau Bukti Penerimaan Bantuan.
Apabila satuan pendidikan memiliki kendala atau pertanyaan terkait dana BOS Kemenag, bisa langsung melakukan konsultasi pada layanan bantuan berikut:
Layanan Madrasah Digital Care melalui, https://bos.kemenag.go.id, https://madrasahreform.kemenag.go.id, https://mrc.kemenag.go.id
Email: helpdesk.madrasah@kemenag.go.id.
BACA JUGA:Kenali 8 Penyebab Setang Motor Terasa Berat, Ini Solusinya
Mengacu pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6012 Tahun 2020, Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2020
BOS Kemenag versi 1.0 dikembangkan dalam rangka penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, yang transparan dan akuntable dalam pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah di Lingkungan Madrasah.
Di tahun 2024 ini, total sudah dikucurkan Rp4.385.422.998.140 dana BOS Madrasah dan BOP RA dengan rincian sebagai berikut:
1. MI untuk 4.175.602 siswa. Total pagu anggaran Rp3.447.462.914.000, sudah cair pada tahap I sebesar Rp1.742.653.218.085 (49,45%)
2. MTS untuk 3.085.646 siswa. Total pagu anggaran Rp3.051.960.690.000, sudah cair pada tahap I sebesar Rp1.398.658.063.935 (54,17%)
3. MA untuk 1.351.187 siswa. Total pagu anggaran Rp1.753.298.240.000, sudah cair pada tahap I sebesar Rp838.221.616.120 (52,19%)
BACA JUGA:Jembatan Desa Akses Perkebunan di Bengkulu Utara Ambruk, Ini Penyebabnyo
4. RA untuk 1.352.967 siswa. Total pagu anggaran Rp812.156.400.000, sudah cair pada tahap I sebesar Rp 405.890.100.000 (50,02%)
Dalam penyalurannya, juga telah ditetapkan alur dan tahapan yang dirancang sistematis menggunakan aplikasi.