KORANRB.ID - Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang menerbitkan putusan sela dalam sidang gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PHM) yang dilakukan Ketua KPU Kepahiang Ikrok, S.Pd dan Ketua Bawaslu Kepahiang Mirzani Pranoto Hidayat, S.Sos, Kamis 30 Mei 2024.
Pihak penggugat adalah Caleg DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Kepahiang, Julian Tanel.
Putusan sela telah diterbitkan PN Kepahiang melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Di dalamnya, ada 3 poin utama dengan amar putusan yakni mengabulkan eksepsi tergugat 1 (KPU Kepahiang), menyatakan peradilan umum dalam hal ini pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara ini secara absolut, dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp189 ribu.
BACA JUGA:Tapera Tidak Mensejahterakan Buruh, Ini Penjelasan Pengamat
Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Asuan Toni mengaku telah mendapat pemberitahuan putusan sela dari PN Kepahiang tersebut.
Dengan terbitnya putusan sela, menurutnya, semua sudah jelas. Tinggal lagi bagaimana pihak penggugat yang akan bersikap.
"Kita dari Bawaslu memang tidak melayangkan eksepsi atau keberatan. Hanya KPU saja yang menyampaikan," kata Asuan.
Terkait terbitnya putusan sela ini, Humas PN Kepahiang Anton Alevander, SH, MH juga membenarkan.
"Ya, bisa dicek di SIPP PN," ujar Anton.
BACA JUGA:Pj Wali Kota Bengkulu Minta Job Fair Disnaker Diadakan Setiap Bulan
Putusan sela ini dapat dijadikan hasil akhir proses hukum di PN Kepahiang oleh penggugat.
Upaya hukum lanjutan bisa ditempuh penggugat dengan melayangkan banding.
Sejatinya, sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim sebelumnya putusan sela dibacakan pada 22 Mei 2024.
Sebagaimana dijelaskan majelis hakim dalam persidangan sebelumnya, saat putusan sela majelis hakim berhak menilai legitimasi dari para pihak baik penggugat dan tergugat.