Kebijakan itu seharusnya diberlakukan per 17 Oktober 2024, tetapi diperpanjang hingga Oktober 2026.
Analis Pelayanan Pusat Registrasi Sertifikasi Halal Indonesia Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Arini Hasanah menyampaikan, peningkatan jumlah populasi muslim juga turut meningkatkan kebutuhan produk halal.
Besarnya jumlah konsumen produk halal di Indonesia menumbuhkan potensi pengembangan industri halal untuk memasok permintaan konsumen dalam dan luar negeri, beber Arini.(**)
Kategori :