KEPAHIANG, KORANRB.ID - Dengan 59 dukungan Tak Memenuhi Syarat (TMS), bakal calon pasangan kepala daerah jalur perseorangan Pilkada Kabupaten Kepahiang, Riri Damayanti-Ujang Irmansyah telah dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi (Vermin) dan dilanjutkan ke verifikasi faktual (Verfak).
Nantinya, saat Verfak dilaksanakan KPU akan menjalankannya dengan lebih ketat. Yakni, dengan menggunakan sistem Sensus.
Di mana, semua orang yang diklaim pasangan calon perseorangan memberi dukungan akan ditemui Tim Verfak dari KPU satu per satu.
Beda dengan sebelumnya, yang hanya dilakukan dengan sistem sampling.
BACA JUGA:Pelaku Pembuang Bayi Dalam Kantong Kresek Masih Misteri, Proses Adopsi Tinggal Penentuan
Tujuan akhir Verfak, mengecek kebenaran data pendukung dengan metode sensus yakni dengan menemui langsung setiap pendukung.
Makanya, selama Verfak tim bertugas memastikan nama, alamat pendukung, dan kebenaran dukungan.
Dalam hal melakukan pengawasan, Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Asuan Toni, Senin 3 Juni 2024 menerangkan pihaknya akan turut serta.
Termasuk halnya dengan jajaran Bawaslu di tingkat desa dan kelurahan.
BACA JUGA:Tuntas Pencairan TPG TW I 1.089 Guru di Seluma, Menyusul Proses Pencairan TW II
"Verfak calon perseorangan nantinya akan lebih ketat, dilaksanakan dengan sistem Sensus," kata Anthaka.
Verfak yang dilakukan KPU, dengan cara memastikan dukungan satu persatu yang sebelumnya telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) saat proses Vermin.
Setidaknya akan ada 4 potensi pelanggaran yang bisa terjadi dalam tahapan Verfak dukungan calon perseorangan.
Mulai dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak melakukan verifikasi, pendukung membantah memberikan dukungan dan mengisi pernyataan tidak mendukung.
BACA JUGA:Usulan CASN Lebong Masih Menanti SK KemenPAN-RB