Lalu, pendukung yang berstatus sebagai penyelenggara pemilihan hingga kepada pendukung yang berstatus TNI, Polri, ASN, dan kepala desa.
Di sini, apabila PPS tidak melakukan verifikasi adalah pelanggaran karena secara eksplisit disebutkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan ancaman pidana yang bisa diberikan sebagai sanksi.
Jika kemudian pendukung membantah memberikan dukungan dan mengisi pernyataan tidak mendukung, bakal calon atau tim diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen.
Terkait pendukung yang berstatus sebagai penyelenggara pemilihan, dapat diduga telah melakukan pelanggaran etika dalam bentuk tidak netral atau partisan.
BACA JUGA:AHM Luncurkan All New Honda BeAT dengan Desain dan Fitur Keamanan Baru
Termasuk juga halnya dengan pendukung yang berstatus TNI, Polri, ASN, dan kepala desa.
Terkait pelaksanaan, sejauh ini Komisioner KPU Kepahiang Anthaka Ramadhan menerangkan masih menunggu Juknis dari KPU RI.
Apalagi saat ini, ada perpanjangan masa Vermin dari 29 Mei menjadi 18 Juni 2024.
Sebelumnya, Balon Kada jalur perseorangan Riri Damayanti Jhon-Ujang Irmansyah telah menyerahkan berkas dukungan KTP kepada KPU Kabupaten Kepahiang sebanyak 11.583 lembar.
BACA JUGA:Bantuan Rp598 Juta untuk 72 Rumah Terdampak Banjir Lebong
Dukungan KTP yang disampaikan diklaim telah tersebar pada 6 kecamatan.
Jumlah dukungan yang disampaikan tersebut, sejatinya sudah melewati ambang batas minimal yang ditetapkan KPU Kepahiang yakni sebanyak 11.214 lembar dan tersebar paling tidak di 5 kecamatan.
Adapun hasil Vermin terhadap pasangan calon perseorangan Riri - Ujang, dukungan yang dinyatakan MS adalah sebanyak 11.524 dengan sebaran di 6 kecamatan.