Disampaikan, penetiban dilakukan terhadap seluruh PKL yang berjualan di atas trotoar dan badan jalan.
Karena akibat aktivitas PKL tersebut telah mengganggu aktivitas pengguna dan pengendara di jalan raya.
Dalam hal melakukan penertiban terhadap PKL, pihaknya berpegang pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dalam Wilayah Kabupaten Kepahiang.
Ia meyakinkan penertiban hingga pengawasan terhadap PKL akan terus dijalankan.
Karena biasanya, setelah penertiban para PKL akan kembali berjualan di tempat semula.
Kategori :