7 PPPK Batal Diangkat Akan Diganti, Ini Penjelasan Kepala BKDPSDM Kaur

Selasa 04 Jun 2024 - 22:57 WIB
Reporter : Rusman Afrizal
Editor : Ade Haryanto

BINTUHAN, KORANRB.ID – 7 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lulusan 2023 yang batal diangkat, akan segera diganti.

7 PPPK ini batal diangkat lantaran didiskualifikasi karena setelah dilakukan pengecekan oleh pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI mereka tidak memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan.

Pengganti 7 PPPK yang batal diangkat ini nanti adalah peserta tes calon PPPK 2023 lainnya yang nilainya berada di bawah mereka yang lulus namun dibatalkan tersebut.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Sifrihadi SH, MH.

BACA JUGA: Pemkab Kaur Masih Kekurangan ASN, Segini Kebutuhannya!

Dia menyebutkan sudah menerima surat dari BKN RI terkait hal tersebut.

Mereka sudah mengusulkan berkas PPPK yang ditetapkan sebagai pengganti. 

Tinggal menunggu jadwal pelantikannya.

"Iya benar beberapa minggu yang lalu, kita telah terima surat dari BKN RI. Untuk hal ini, BKDPSDM hanya menjembatani saja," ujarnya.

BACA JUGA:Audit Reguler 53 Desa Selesai, Inspektorat Temukan Potensi Kerugian Negara

Disampaikannya, 7 formasi yang dibatalkan lulus tersebut ada di 3 Instansi yang berbeda. 

yakni Damkar, Tenaga Kesehatan, dan juga di bidang pengadaan. 

"Sekarang sedang dalam tahapan, pemeriksaan berkas oleh pihak BKN RI.

Seperti apa nanti kedepannya kita masih menunggu petunjuk langsung dari mereka," ungkap Sifrihadi.

BACA JUGA:6 ASN Kaur Gugat Cerai Pasangannya, Mayoritas Diajukan Perempuan, Ini Pemicu Utamanya

Kategori :