Upaya mempertahankan identitas nasional adalah dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila, menanamkan rasa cinta tanah air dan nasionalisme.
Sehingga peran lembaga penyiaran diwajibkan sajian konten lokal terkait wisata, budaya, kuliner dan lain-lain, sehingga membentuk karakter anak bangsa.
"Indonesia terdiri dari beragam suku dan ras menjadi tulang punggung kekayaan budaya.
Untuk itu berdasarkan aturan penyiaran, persentase siaran konten lokal sebanyak 10 persen," ujar Ubaidillah.
BACA JUGA:9.000 Calon Penerima Bansos di Kota Bengkulu Mengantre Masuk DTKS
Ubaidillah mengharapkan, bahwa lembaga penyiaran juga diharapkan terus melakukan inovasi-inovasi mengikuti zaman.
Sehingga lembaga penyiaran dinyatakan layak sebagai pemberi informasi yang baik, kredibel, terpercaya, bermartabat serta memperkokoh nilai-nilai kebangsaan, khususnya generasi muda.
“Tentunya lembaga penyiaran harus tetap mempertahankan nilai – nilainya, jangan sampai melenceng,” ungkap Ubaidillah.