Jangan Salah Kaprah, Begini Penghitungan Pemutihan Pajak Kendaraan 2024
KORANRB.ID - Di berbagai wilayah program pemutihan pajak kembali bergulir sejak awal tahun 2024.
Namun, jangan salah kaprah ada yang perlu pemilik kendaraan pahami sebelum menjalankan dan mengikuti program pemutihan pajak.
Secara definisi, pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah sebuah langkah yang dijalankan negara dalam hal ini pemerintah daerah dengan tujuan mendorong wajib pajak yang telah lama tidak membayarkan kewajibannya membayar pajak kendaraan dengan tidak atau menghapus beban denda keterlambatan pembayaran selama periode tertentu.
Nah, di sini dapat juga berarti ada keringanan yang diberikan negara bagi pemilik kendaraan.
BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor untuk Membangun Bengkulu
BACA JUGA:Pj Bupati Bengkulu Tengah Minta OPD Bayar Pajak Kendaraan Dinas
Misal, pemilik kendaraan yang sudah menunggak pajak kendaraan hingga 5 tahun, maka adanya program pemutihan ini, denda yang dikenakan sebelum masa pemutihan akan dihilangkan sehingga Anda cukup membayarkan pajak pokok saja.
Anda hanya membayar pajaknya saja.
Sehingga, wajib pajak cukup melunasi tunggakan pajak pokoknya saja dan tidak perlu membayar sanksi keterlambatannya.
Perlu dipahami juga, kebijakan penghapusan denda ataupun kewajiban hanya membayar pokok pajaknya saja akan berbeda disetiap daerah yang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Realisasi PAD Pajak Daerah Mencapai Rp 1,9 Miliar
Di Provinsi Bengkulu misalnya, program pemutihan pajak yang dijalankan mulai berlaku sejak 4 Juni hingga 30 November 2024 mendatang.
Kebijakan pemutihan pajak yang diberlakukan adalah, pembebasan pokok tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).