LEBONG, KORANRB.ID – Seorang bujang berinisila, RA (17) warga Desa Nangai Tayau, Kecamatan Amen, Kabupupten Lebong, diamankan Polisi pada Rabu 5 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
RA yang saat ini masih berstatus pelajar, diduga telah melakukan aksi pencurian, membobol salah satu warung manisan yang berada di desannya pada 27 Mei 2024 lalu.
Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP. Rabnus Supandi didampingi PS Kasubsi PIDM Humas, Aipda. Syaiful Anwar menerangkan, RA diamankan di rumahnya yang berada di Desa Nangai Tayau oleh tim Macan Swarang.
BACA JUGA:7 Pelajar Lebong Gagal Seleksi Paskibraka Provinsi, Ini Penyebabnya
“Saat diamankan, RA tidak melakukan perlawanan. Saat ini sudah kita amankan di Mapolres Lebong,” kata Syaiful, Rabu, 5 Juni 2024.
Diterangkan Syaiful, aksi pembobolan itu terjadi Senin, 27 Mei 2024 sekira pukul 22.40 WIB. Saat kejadian, warung manisan itu dalam keadaan kosong. Kejadian pembobolan itu baru diketahui saat korban, membuka warung di ke esokan harinya.
“Dari pengakuan RA, dia masuk dengan cara merusak gembok pintu belakang dengan menggunakan obeng,” terangnya.
BACA JUGA:Program TMMD Pembukaan Jalan Bukit Pabes Pertengahan Juni, Anggarannya Segini
Setelah berhasil masuk, terduga pelaku mengambil uang Rp800 ribu yang berada di dalam laci warung, dan 4 bungkus rokok surya.
Uang tersebut, digunakan terduga pelaku untuk memenuhi gaya hidupnya, seperti jajan dan kebutuhan lainnya.
BACA JUGA: Curi Uang Mantan Suami Rp2,1 Juta, IRT Diamankan Berpeluang Damai
“Saat ini RA kita tahan di sel tahanan Mapolresta Lebong, guna penyilidikan lebih lanjut,” tutupnya.