Kasus Ketua KPU RI, Komnas Perempuan Desak Ketegasan DKPP
KORANRB.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali memeriksa Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam persidangan terkait dugaan kasus asusila Kamis 6 Juni 2024.
Di sisi lain, Komnas Perempuan mendesak DKPP untuk tegas menjatuhkan sanksi kepada Hasyim.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, pihaknya telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan.
''Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar, ujarnya.
BACA JUGA:Pemilih Pemula Tembus 5.000 Lebih di Bengkulu Utara, Blanko e-KTP Disiapkan Segini
BACA JUGA: Bupati Gusnan Mulyadi Bagikan 84 Pompa Air di 11 Kecamatan
Dalam sidang lanjutan hari ini, David menegaskan bahwa persidangan akan kembali digelar secara tertutup.
Sebab, kasus tersebut berkaitan dengan asusila.
Sementara itu, Komnas Perempuan mendorong DKPP memastikan pemenuhan hak korban atas keadilan, perlindungan, dan pemulihan.
Upaya tersebut termasuk dengan menjatuhkan sanksi yang tegas kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melakukan kekerasan seksual.
BACA JUGA:Masih Banyak Desa di Bengkulu Utara Belum Lunasi Pajak Dana Desa, Ini Alasan Desa
BACA JUGA:Pembangunan Astra Biz Center-IKN Diresmikan Presiden Joko Widodo
''Pemberian sanksi yang tegas akan menguatkan proses pemulihan korban, meneguhkan keberanian korban-korban lain pada peristiwa serupa untuk melaporkan kasusnya, dan juga menjadi pencegah kekerasan seksual berulang,'' kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani.
Penyikapan tegas dari DKPP, lanjut dia, sangat penting mengingat pelaporan kasus kekerasan seksual masih merupakan fenomena gunung es.