Jual dan Konsumsi Mihol, Denda Rp 50 Juta Penjara 9 Bulan

Minggu 12 Nov 2023 - 23:03 WIB
Reporter : Alvin Baihaki
Editor : Ade HR

“Kita harap minggu ini satpol PP dan pihak berwajib sudah jalan menertibkan warung-warung yang menjual mihol. Juga menangkap pengonsumsi mihol tersebut,” tutupnya.(dna)

Ancama Denda dan Hukuman pelanggar Perda Nomor 03 Tahun 2016

Pihak Denda Kurungan Bagian Pasar

Perusahaan, pengecer, penjual Rp 50 juta 9 bulan Pasal 27, 29

Pengkonsumsi Rp 5 juta 3 bulan Pasal 28

Kategori :