“Kita harap minggu ini satpol PP dan pihak berwajib sudah jalan menertibkan warung-warung yang menjual mihol. Juga menangkap pengonsumsi mihol tersebut,” tutupnya.(dna)
Ancama Denda dan Hukuman pelanggar Perda Nomor 03 Tahun 2016
Pihak Denda Kurungan Bagian Pasar
Perusahaan, pengecer, penjual Rp 50 juta 9 bulan Pasal 27, 29
Pengkonsumsi Rp 5 juta 3 bulan Pasal 28
Kategori :