Tidak Sanggup Kembalikan KN Rp804 Juta, Mantan Kades Puguk Pedaro Minta Maaf, Pasrah Tanah Disita

HADAP: Dua terdakwa fokus menghadap Mejelis Hakim saat sidang berlangsung. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID - Terdakwa yang terseret dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD-ADD) Puguk Pedaro, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2022  tidak akan kembalikan kerugian negara.

Pernyataan tersebut diungkapkan lantaran mereka tidak memiliki harta lagi. Hal tersebut juga diungkapkan pada beberapa persidangan termasuk pada agenda pemeriksaan saksi.

Kedua terdakwa yang tidak akan kembalikan kerugian negara tersebut yakni mantan Kepala Desa (Kades) Puguk Pedaro, Suardi Tabrani dan mantan Bendahara, Yudi Dinata.

Atas tindakannya kedua terdakwa ini telah merugikan negara hingga Rp804 juta dari hasil mengambil uang Dana desa untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA:3 Ahli Kuatkan Dakwaan Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma, PH: KN Kami Menganalisa, Sebab Tanah Masih Ada

BACA JUGA:Diperluas 3 Hektare dengan Anggaran Rp3 Miliar, TPA Air Sebakul Bakal Usung Sanitary Landfill

Disampaikannya terdakwa Suardi bahwa dirinya tidak akan kembalikan uang pengganti untuk kerugian negara.

Lantaran hartanya sudah habis, namun hasil dari korupsi dirinya masih ada satu bidang tanah.

Bahkan di persidangan 15 Januari 2025 lalu terdakwa meminta maaf pada Majelis Hakim dan menyatakan untuk tidak akan kembalikan kerugian negara.

"Untuk kembalikan kerugian negara saya sudah tidak ada uang lagi. Dan saya secara pribadi meminta maaf yang sebesar besarnya. Namun ada satu bidang tanah hasil dari korupsinya dan itu silakan disita untuk menutupi kerugian negara," ungkap Suardi.

BACA JUGA:Dukung Asta Cita, Polda Bengkulu Siapkan Penanaman 10 Hektare Lahan

BACA JUGA:Aktifkan Kembali Layanan Uji KIR, Dishub Anggarkan Pengadaan RIPD

Sementara itu Penasihat (PH) kedua terdakwa, Endah Rahayu Ningsi, SH mengatakan bahwa benar apa yang dikatakan para terdakwa mereka tidak ada uang lagi untuk kembalikan pada negara.

Dengan begitu mereka menyerahkan semuanya pada majelis hakim untuk Maslah kerugian negara mau diganti dengan hukuman penjara silakan tau seperti apa silakan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan