BENGKULU, KORANRB.ID – Ini peringatan bagi penjual dan penikmat minuman keras atau minuman beralkohol (Mihol). Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, jika kedapatan menjual minuman keras, tanpa izin maka akan disanksi denda Rp 50 juta dan penjara 9 bulan.
“Hukumannya ada untuk penjual dan pengonsumsi Mihol, yang bisa denda hingga Rp 50 juta dengan kurungan penjaran 9 bulan,” ucap Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu, Medy Febriansyah.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu tidak melegalkan semua tempat untuk menjual mihol. Ini diperkuat dengan tidak ada izin penjualan mihol yang dikeluarkan Pemkot di Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Jemaah Umrah Tak Perlu Transit di Bandara Soekarno-Hatta
Ini sejalan dengan kebijakan Walikota Bengkulu agar menyesuaikan tag line Kota Bengkulu yang Religius dan Bahagia tanpa mihol.
Meskipun dalam perda sudah diatur beberapa tempat yang diperbolehkan menjual mihol dengan mengurus izin dan dilakukan pengawasan secara ketat.
“Walaupun perdanya sudah diatur, tetapi sisi religius Kota Bengkulu belum bisa melegalkan penjualan mihol di semua tempat,” ujarnya.
Ia memastikan, sampai saat ini, pemkot tidak mengeluarkan izin kepada pelaku usaha untuk berjualan mihol ditempat usahanya.
Ini konsisten sesuai dengan kebijakan walikota yang terdahulu dan Pj walikota saat ini.
BACA JUGA:TPG Mulai Dicairkan, Siapkan Rp 16,6 Miliar di Kasda
“Sampai saat ini belum ada kami keluarkan, meskipun di perda beberapa tempat diperbolehkan berjualan dengan pengawasan,” ucapnya.
Pemkot sudah melakukan pendataan tempat-tempat yang saat ini diketahui menjual mihol. Untuk melakukan penertiban penjualan mihol tanpa izin dan ketentuan.
“Kita juga beberapa temukan di warung-warung (Jual mihol, red). Ini yang kita khawatirkan bisa diakses anak sekolah yang memiliki rasa ingin tahu yang tinggi untuk mencoba,” ungkapnya.
Pemkot berupaya dengan melakukan beberapa kali razia terhadap lapak-lapak yang sudah didata, agar bisa dibina.
Minggu ini, aka nada razia mihol yang akan digelar Pemkot Bengkulu. Ini dinilai efektif dan sebagai efek jera bagi penjual yang melanggar perda.