Keputusan KPU RI Nomor 472 tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota dalam rangka Pemilihan Umum 2024.
BACA JUGA:Bisa Menjaga Kesehatan Gigi, Begini Manfaat Buah Pinang untuk Kesehatan
Di dalamnya sudah mengatur besaran gaji PPK, termasuk anggota PPS, Pantarlih maupun KPPS yang nantinya akan bertugas menjalankan tahapan Pilkada 2024. Nantinya, seorang Pantarlih akan mendapatkan honor sebesar Rp1 juta/Bulan
Bukan sekedar gaji, dengan berpedoman pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, selain honor juga diberikan santunan kecelakaan kerja bagi badan Ad Hoc pada Pemilu 2024.
Dengan besaran dan rinciannya adalah, meninggal dunia Rp36 juta, cacat permanen Rp30,8 juta, luka berat Rp16,5 juta, luka sedang Rp8,25 juta serta Bantuan biaya pemakaman (bagi yang meninggal) Rp10 juta.