Ini Fungsi Dana Desa, Serta Penyimpangan yang Sering Terjadi Sekaligus Ancaman Sanksi

Kamis 06 Jun 2024 - 17:12 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : Ade Haryanto

BACA JUGA:Kembali Terulang! RRQ Harus Tunduk di Tangan Geek Fam

Hal ini dapat mengakibatkan pemborosan dana desa dan merugikan kepentingan masyarakat desa yang seharusnya menjadi penerima manfaat dari proyek-proyek tersebut.

3 Korupsi dan Nepotisme

Korupsi dan nepotisme juga merupakan ancaman serius dalam pengelolaan dana desa.

Praktik-praktik korupsi, seperti suap dan pungutan liar, serta nepotisme dalam penunjukan kontraktor atau penerima manfaat proyek dapat merusak integritas dan transparansi dalam pengelolaan dana desa.

Karena Penyimpangan dana desa merupakan ancaman serius bagi pembangunan lokal di Indonesia. Masyarakat wajib memastikan efektivitas dan keberlanjutan program dana desa, diperlukan upaya pencegahan yang komprehensif, melibatkan semua pihak terkait, dan didukung oleh komitmen yang kuat untuk memerangi korupsi dan penyalahgunaan keuangan publik.

BACA JUGA:Penerimaan Pantarlih Pilkada 2024 Kepahiang Dibuka, Catat Tanggal dan Kuota Kebutuhan

Tentunya jika terbukti adanya penyalahgunaan anggaran Dana Desa. Semua akan mengikuti  peraturan dan undang-undang di Indonesia untuk menanganinya.

Beberapa sanksi yang dapat diberlakukan terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan dana desa diantaranya, jeratan tindakan hukum pidana dan denda.

Yang mencakup pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan peraturan-peraturan lain yang mengatur tentang penggunaan dana publik.

Jika oknum Pemerintah desa terbukti melakukan penyalahgunaan dana desa, oknum tersebut dapat dituntut pidana sesuai dengan ketentuan dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Ini Nama-nama Museum Terpopuler di Indonesia Serta Jenis Koleksi yang Disimpan di Dalamnya

Serta pemerintah juga dapat mengambil langkah untuk memulihkan kerugian yang timbul akibat penyalahgunaan dana desa dengan cara mengembalikan dana yang disalahgunakan atau melakukan penyitaan aset yang diperoleh dari hasil penyalahgunaan.

Selain sanksi pidana, oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan dana desa juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti pemberhentian dari jabatan atau larangan untuk mengemban jabatan publik di masa mendatang. 

 

Kategori :