Sebelumnya Dewan Pengawas BPJS Kesehatan RI, dr. Ibnu Naser Arrohimi, S.Ag, MMR mengatakan Kabupaten Bengkulu Selatan telah menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Namun untuk melihat hal itu, pihak BPJS Kesehatan turun langsung ke Kabupaten Bengkulu Selatan.
Ibnu menjelaskan BPJS Kesehatan ada skema janji pelayanan.
BACA JUGA:Keakraban Kafilah MTQ Provinsi Bengkulu dalam Malam Taaruf di Bengkulu Utara
Setiap fasilitas pelayanan kesehatan tidak boleh menolak pasien JKN mupun non JKN.
Selanjutnya, fasilitas kesehatan tidak diperbolehkan bersikap diskriminatif atau membeda-bedakan pelayanan terhadap pasien dan ketersediaan obat.
"Tidak boleh menolak pasien, tidak boleh kekurangan obat. Alasan apapun itu," kata Ibnu.
Sambung Ibnu, tidak boleh lagi ada biaya yang tidak sesuai dengan mekanisme sehingga memberatkan pasien.
Pasien tidak boleh beli obat di luar fasilitas kesehatan mitra BPJS.
"Harus jadi tanggung jawab mitra BPJS Kesehatan. BPJS telah memberikan apa yang menjadi kewajiban (kepada pasien) dalam bentuk paket, salah satunya obat," kata Ibnu.
Direktur RSUD HD Manna, dr. Deby Utomo memastikan manajemen RSUD HD Manna akan melakukan perubahan dan berkomitmen tidak pernah menolak pasien.
"Komitmen kami tidak pernah menolak pasien,” tegasnya.
Terpisah, anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan, Edwien Alfha, SH berharap komitmen pemerintahan daerah dan pihak BPJS tersebut benar-benar dijaga dan dibuktikan.
Pihaknya tidak ingin mendengar keluhan masyarakat terkait pelayanan kesehatan.
Oleh sebab itu dewan ikut mengawasi kinerja dinas kesehatan dan rumah sakit.
"Kami akan awasi dan masyarakat harus terlayani dengan baik," ujar Edwien.(advertorial)