KORANRB.ID - Kong kalikong kepala sekolah (Kepsek) dan jajaran di bawahnya kuras Dana BOS di MAN 2 Kepahiang making terang.
Setidaknya, hal ini sudah tergambar dari lanjutan penyidikan yang terus dilakukan penyidik Kejari Kepahiang.
Usai menetapkan 3 tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana BOS MAN 2 Kepahiang, terkini Kejari Kepahiang akan mempercepat proses pengembalian kerugian negara yang telah ditimbulkan.
Khususnya dari tersangka Am selaku eks Kepsek sekaligus KPA dan PPK, serta dari tersangka Us sebagai eks kepala urusan TU MAN 2 Kepahiang.
BACA JUGA:Polres Lebong Tangkap 6 Tersangka Selama Operasi Musang Nala I 2024
Keduanya diketahui, sama sekali belum mengembalikan sepeser pun kerugian negara yang telah ditimbulkan.
Sejauh ini, Kejari Kepahiang baru menerima uang pengembalian Rp100 juta dari Tsk Epd sebagai eks bendahara MAN 2 Kepahiang.
Padahal jelas, dari lanjutan penyidikan diketahui ketiga tersangka membagi rata uang dugaan korupsi yang ditimbulkan sebesar Rp619, 32 juta.
Saat diwawancarai Kasi Intel Nanda Hardika, SH mengungkapkan pola yang dimainkan ketiga tersangka dalam upaya menguras dana BOS MAN 2 Kepahiang.
BACA JUGA:Jaksa Siap Dakwa 2 Tersangka Korupsi PNPM Air Napal Bengkulu Utara, Ini Jadwal Persidangannya
BACA JUGA:Usai Digerebek, Mahasiswi di Bengkulu Dilaporkan Hilang ke Polisi
"Dari pengakuan ketiganya, uangnya dibagi rata oleh ketiga tersangka," kata Dika.
Dari pengembangan penyidikan pula diketahui, ketiganya memanfaatkan pihak ketiga hanya sebagai tameng menjalankan kegiatan dari alokasi dana BOS MAN 2 Kepahiang.
Pihak ketiga yang dilibatkan, hanya sekedar tameng guna menjalankan kegiatan yang diduga fiktif.