Ketiga tersangka kemudian membagi pihak ketiga yang sudah dimanfatkan, dengan cara membagi persentase fee yang nilainya tak seberapa.
"Kerjasama ini fiktif, hanya dipakai CV nya saja. Imbalannya ada fee, yang jumlahnya juga tak seberapa," tambah Dika.
BACA JUGA:Cucu Dimaki, Korban Sempat Memukul Sebelum Ditikam, Ini Kesaksian Cucu Korban
BACA JUGA:Aset Dewan Kaur Nunggak TGR Terancam Disita, Begini Penjelasan Inspektorat Kaur
Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa tak kurang dari 20 saksi baik dari pihak sekolah maupun pihak ketiga.
Tak menutup kemungkinan pula, ke depan akan ada tambahan tersangka baru yang akan ditetapkan Kejari Kepahiang.
"Bisa saja (penambahan tersangka,red), sekarang kita fokus dalam upaya mengembalikan potensi kerugian negaranya," tutup Dika.
Sebagaimana telah diwartakan sebelumnya, ketiga tersangka dugaan korupsi dana BOS MAN 2 Kepahiang telah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan ke Lapas Curup Kabupaten Rejang Lebong sejak, Selasa, 28 Mei 2024 lalu.
Diketahui, ketiga tersangka nekat memanipulasi dokumen laporan pertanggungjawaban atau SPj dana BOS MAN 2 Kepahiang 2021-2022.
Manipulasi laporan SPj ini mesti dilakoni ketiga Tsk, guna menyamarkan kegiatan fiktif bersumber dari dana BOS yang semestinya dialokasikan untuk banyak hal terkait pendidikan di sekolah.
Tersangka diduga melakukan, pemotongan anggaran kegiatan, kegiatan fiktif, mark up belanja dan cash back dari pihak ketiga.
Ketiga tersangka menjalankan misinya dengan melaksanakan kegiatan fiktif, dengan cara meminjam nama perusahaan dari pihak ketiga dengan komitmen fee di belakangnya.
Kegiatan fiktif berupa pengadaan barang, hingga kepada pengerjaan fisik berupa rehab bangunan.
Adapun besaran dana BOS MAN 2 Kepahiang mendapatkan miliaran rupiah dengan rincian, TA 2021 sebesar Rp842,8 juta, serta TA 2022 sebesar Rp960 juta.