Untuk hewan yang sudah dinyatakan layak dijadikan hewan kurban, akan menerima Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari Disperkan Lebong.
Utuk itu, Ayu mengingatkan kepada masyarkat Lebong agar membeli hewan kurban yang sudah memiliki esensi yang jelas seperti SKKH.
Karena, hewan yang sudah ada SKKH, bisa dipastikan hewan tersebut dalam keadaan sehat dan layak untuk dijadikan hewan kurban.
“Kalau hewan yang sudah ada SKKH itu, bisa dipastikan dalam keadaan sehat dan layak dijadikan hewan kurban,” tutupnya.
Kategori :