KEPAHIANG, KORANRB.ID - Dari nilai kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi dana BOS MAN 2 Kepahiang sebesar Rp 619, 32 juta, eks kepala sekolah Am sekaligus sebagai KPA dan PPK dapat jatah paling banyak.
Hal ini terungkap dalam keterangan pers yang disampaikan Kasi Pidsus Kejari Kepahiang Febrianto Ali Akbar, usai menerima pengembalian kerugian negara dari 2 tersangka sebesar Rp146 juta, Selasa 11 Juni 2024.
Ada pembagian yang tak rata dari ketiga tersangka, dalam menguras dana BOS MAN 2 Kepahiang.
Eks kepala MAN 2 Kepahiang tersebut, dapat jatah hingga 50 persen. Dengan kerugian negara mencapai Rp619,32 ju artinya, lebih dari Rp300 juta adalah jatahnya sang eks kepala MAN 2 Kepahiang.
BACA JUGA:Kucing Besar Terakhir di Pulau Jawa, Berikut 6 Fakta Unik Macan Tutul Jawa yang Hampir Punah
BACA JUGA:Daerah Kamu Sering Longsor? Mungkin Ini Faktor Penyebabnya!
"Dari penyidikan kita, Tsk Am (eks kepala MAN 2 Kepahiang,red) mendapat bagian 50 persen," ujar Kasi Pidsus.
Sedangkan 2 tersangka lainnya, mendapatkan jatah uang dugaan korupsi dana BOS MAN 2 Kepahiang yang lebih kecil.
Rinciannya, tersangka EPD selaku eks bendahara MAN 2 Kepahiang dapat bagian 30 persen. Sedangkan tersangka Us, eks kepala TU dapat jatah 20 persen.
Hingga berita ini diupdate, dua tersangka sudah bertahap melakukan pengembalian kerugian negara.
Yang terbesar dilakukan Tsk EPD, dengan mengembalikan Rp186 juta. Dengan rincian, Rp100 juta sudah dikembalikan pekan lalu dan Rp86 juta dikembalikan, Selasa 11 Juni 2024.
BACA JUGA:12 Terdakwa Proyek BTT Seluma Terbukti Korupsi! Berikut Vonis Hukumannya Masing-masing
Serta, tersangka Us mengembalikan Rp60 juta kerugian negara kepada Kejari Kepahiang.
Total, uang dugaan korupsi dana BOS MAN 2 Kepahiang yang telah dikembalikan ke Kejari Kepahiang mencapai Rp246 juta.