Otopsi harus memiliki tujuan yang jelas, seperti menentukan penyebab kematian, membantu penyelidikan hukum, atau mempelajari penyakit tertentu.
Otopsi yang dilakukan tanpa tujuan yang jelas atau hanya untuk alasan non medis tidak dapat dilakukan.
Adapun hal yang harus dilakukan dalam proses otopsi yakni memastikan identitas jenazah dan mengumpulkan informasi medis serta riwayat kesehatan dari rekam medis.
Mendokumentasikan segala barang bukti yang ditemukan pada jenazah.
Memeriksa kondisi fisik luar jenazah, termasuk luka, tanda-tanda trauma, ruam, atau kelainan lainnya.
BACA JUGA:Hanura Rekomendasi 4 Bakal Cagub Bengkulu, Belum Final Masih Diminta Ini
BACA JUGA:570 PPPK Pemprov Bengkulu yang Lulus 2023 Tantadangani Kontrak Kerja
Mengukur berat dan tinggi jenazah serta mencatat semua tanda lahir, tato, atau bekas luka.
Untuk memeriksa bagian dalam, rongga tubuh terutama toraks, abdomen, dan kepala akan dibuka dengan membuat sayatan agar organ-organ dalam dapat diperiksa.
Lalu organ tersebut akan diamati dan dicatat kondisinya serta diambil sampel jaringan untuk analisis lebih lanjut.
Mengambil sampel darah, urine, cairan tubuh, dan jaringan organ untuk tes laboratorium, termasuk toksikologi, mikrobiologi, dan histopatologi.
BACA JUGA:Matangkan Konsep Penataan, Proyek DDTS Akan Dilelang Akhir 2024
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Dukung Kesuksesan Pilkada, NPHD Tersalur 100 Persen
Melakukan serangkaian tes laboratorium untuk mendeteksi adanya racun, obat-obatan, penyakit infeksi, atau kelainan lainnya yang dapat membantu menentukan penyebab kematian.
Setelah semua pemeriksaan selesai, tubuh jenazah dijahit kembali dan disiapkan untuk pemakaman atau kremasi sesuai permintaan keluarga.