KORANRB.ID - Rumah Susun (Rusun) yang berada di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong akan segera di kosongkan.
Pasalnya, tahun ini Rusun yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Perumahan, melalui Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera (BPPPS) IV pada 2019 lalu, akan dilakukan perbaikan melalui Program Operasi Pemeliharaan Optimalisasi dan Rehabilitasi (OPOR) 2024 yang ada di Kementerian PUPR RI.
Hal ini disampaikan, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lebong, Epan Gustanto, SP, Sabtu, 15 Juni 2024.
Dijelaskan Epan, sebelum Rusun itu direhab oleh BPPPS IV, maka akan di kosongkan terlebih dahulu.
BACA JUGA:Dampak Longsor, Jalan Curup - Lebong Macet Hingga 300 Meter, Lokasinya di Talang Ratu
BACA JUGA:Pemkab Lebong Pusatkan Salat Idul Adha di Masjid Agung Sulat Abdullah
Masyrakat yang sudah menempati, Rusun tersebut diminta mengungsi sementara waktu.
"Pasti akan di kosongkan sementara waktu. Untuk memperlancar pekerjaan," kata Epan.
Setelah Rusun itu di rehab oleh BPPPS IV, dan semua kerusakan sudah diperbaiki. Maka, serah terima aset dari BPPPS IV kepada Pemkab Lebong akan dilaksanakan.
Setelah aset tersebut diterima Pemkab Lebong, selanjutnya akan dibuatkan regulasi mengenai biaya sewa rusun dan regulasi lainnya.
BACA JUGA:Jabatan 27 Kades Diperpanjang 2 Tahun, 66 Desa di Lebong Jadwalkan Pilkades
"Kalau sudah diserahkan. Rusun itu bisa di manfaatkan untuk menghasilkan PAD," singkatnya.
Untuk di ketahui, Rusun yang dibangun oleh BPPPS IV pada 2019 lalu. Hingga saat ini, bangunan yang dibangun di komplek perkantoran Pemkab Lebong ini, belum juga dilakukan serah terima aset antara BPPPS IV dengan Pemkab Lebong.
Pasalnya, Pemkab Lebong belum mau menerima bangunan tersebut, karena ada beberapa bagian yang pada bangunan Rusun ini tidak sesuai.