Kontrak Diperpanjang, PPPK Nakes Dituntut Kerja Maksimal, Jika Tidak, Ini Sanksi Terberatnya

Minggu 16 Jun 2024 - 00:21 WIB
Reporter : Rio Agustian
Editor : Ade Haryanto

KOTA MANNA, KORANRB.ID - Pasca perpanjangan kontrak kerja 13 Juni 2024 lalu, 35 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan (Nakes) Bengkulu Selatan dituntut kerja maksimal.

Setelah diangkat sejak tahun 2022 lalu, PPPK Nakes di Kabupaten Bengkulu Selatan menerima perpanjangan Surat Keputusan (SK) tugas hingga Juni 2025.

Puluhan PPPK Nakes tersebut ditugaskan untuk pelayanan kesehatan di RSUD Hasanuddin Damrah (RSUD HD) Manna dan Puskesmas di yang ada di Bengkulu Selatan.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Bengkulu Selatan mengingatkan PPPK Nakes agar dapat bekerja dengan baik.

BACA JUGA:2 Kali Berturut-turut Pemkab Kaur Terima Opini WDP dari BPK RI

Para PPPK Nakes akan diberikan sanksi tegas apabila tidak menjalakan tugas sesuai aturan yang berlaku.

Bahkan, sanksi terberatnya kontrak kerjanya akan diberhentikan.

"Kami ingatkan kembali, semua harus bekerja dengan baik.

Karena pekerjaan sebagai PPPK kontrak ini telah dibayar atau digaji oleh pemerintah.

BACA JUGA:TPG Triwulan II Guru Seluma Cair Bulan Juli, Anggaran yang Disiapkan Rp13 Miliar

Sehingga, jika tidak baik, maka jangan salahkan kami bila kontraknya tidak lagi kami perpanjang," tegas Bupati.

Gusnan melanjutkan, para PPPK Nakes dalam menjalankan tugas dapat benar-benar dilaksanakan sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya masing-masing.

Menurut  Gusnan, ASN tidak harus ditegur atasan dalam setiap menjalankan tugas.

Sebab, itu sudah menjadi kewajiban mereka sebagai abdi negara.

BACA JUGA: Usulan Tambahan Formasi CPNS Pemkab Kaur Belum Disetujui

Kategori :