Dalam konflik ini ribuan kilogram (Kg) buah sawit garapan petani dirampas paksa oleh 30 orang lebih anggota Satpam yang sengaja di datangkan dari berbagai wilayah perkebunan DDP lainnya.
Hal ini disampaikan ketua Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Kecamatan Pondok Suguh Dedi Hartono. Sebenarnya masih tetap sama pecahnya konflik karena tidak adanya ketegasan baik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang sudah mengetahui bawasan perusahaan bergerak dengan izin HGU yang habis.
“Konflik berlangsung dari tanggal 14 Mei sampai dengan 16 Mei 2024 lalu, namun hingga saat ini petani juga belum mendapatkan kepastian penyeselesaian terkait perkembangan penolakan perpanjangan izin HGU,”tandasnya.