KORANRB.ID - Konflik antara masyarakat yang berprofesi sebagai petani dengan PT Daria Darma Pratama (DDP) di Mukomuko tak kunjung berakhir.
Begini perkembangannya.
Beberapa waktu yang lalu, tari gandai sengaja ditampilkan mengiringi kedatangan 3 anggota kelompok tani Tanjung Sakti ke Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko untuk memasukkan memori kasasi atas putusan banding tingkat kedua terhadap kasus petani yang sebelumnya dituntut ganti rugi dengan angka sangat fantasis oleh PT DDP.
Dalam putusan tingkat pertama, tiga petani atas nama Harapandi, Rasuli dan Ibnu Amin, dinyatakan bersalah telah menghalang-halangi aktivitas perusahaan.
BACA JUGA:Buntut Konflik Agraria PT DDP VS Petani, IRT Alami Keguguran Karena Stres Ditetapkan Tersangka
BACA JUGA:Warga vs 30 Satpam Bentrok Perebutkan Buah Sawit, Humas PT. DDP: Oknum Warga Mencuri
Meskipun soal tuntutan ganti rugi dari PT DDP sebesar Rp 7,2 miliar tersebut tidak dikabulkan oleh hakim.
Namun, pada putusan tingkat banding atau tingkat dua, para petani dinyatakan bersalah dan dihukum membayar denda Rp 3 miliar.
“Tuntutan untuk membayar kerugian hakim pada tingkat banding membantah pernyataan hakim pada tingkat pertama, dimana pada putusan tingkat pertama, para hakim menyatakan bahwa metode dan cara penghitungan kerugian yang disampaikan PT DDP tidak dapat diterima. Atas dasar putusan pada tingkat pertama dan kedua ini, tentu para petani kembali mencari keadilan melalui jalur konsitusional. Maka dari itu kami ber enam siap mendampingi petani sebagai kuasa hukum menyampaikan memori kasasi melalui PN Mukomuko,” kata Kuasa Hukum Petani Tanjung Sakti Efyon Junaidi.
Efyon menegaskan, dari awal gugatan PT DDP ini tidak jelas. Sebab dalam gugatan ada HGU namun ada bukti surat yang dikeluarkan oleh PT DDP sendiri yang menyatakan mereka baru memiliki izin prinsip, tentu ini kejanggalan yang bisa disaksikan oleh petani.
BACA JUGA: Lagi Konflik PT DDP dan Petani, Pondok Petani Hangus Dibom Molotov Diduga Perbuatan Satpam
BACA JUGA:Hakim Terima Gugatan PT DDP Sebagian, Petani Berjuang Sampai Darah Penghabisan
“Ada hal yang tidak konsisten antara alas gugatan dengan bukti surat. Beberapa catatan penting yang menjadi dasar gugatan ini adalah HGU N0 125/2017 yang dinyatakan sebagai alas hak tapi tidak disertai lampiran peta bidang tanahnya,”terang Efyon.
Hal ini menimbulkan tanda tanya besar mengapa PT DDP tidak memasukan peta tersebut sehingga data dan informasi yang dihadirkan menjadi terang benderang.
Selain itu pertanyaan lain dalam gugatan ini hanya menggugat 3 orang, sementara jumlah anggota kelompok petani Tanjung Sakti yang mengusahakan lahan yang dinyatakan tidak lengkap izinnya itu setidaknya berjumlah 45 orang.