“Yang pastinya, kami akan terus berupaya memperjuangkan apa yang seharusnya menjadi hak dari petani,” ujarnya.
BACA JUGA: Penolakan Perpanjangan Izin HGU DDP ABE Berlanjut, Begini Permintaan Petani Desa Penyanggah
BACA JUGA:PT DDP Kembali Pancing Kemarahan Warga, Matok Lahan HGU Habis Izin
Harapandi, salah seorang petani tergugat mengatakan, dia dan dua orang temannya sudah mendatangi PT DDP dan menanyakan kepada mereka tentang alas hak PT DDP di Desa Serami Baru Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko.
Sebab wilayah perkebunan yang dinyatakan milik PT DDP di Desa Serami baru itu, sebelumnya dijaga dan dirawat oleh petani Tanjung Sakti berada pada kondisi yang semak dan tidak terurus dengan baik. Situasi ini juga sebenarnya yang membuat petani berani mengelola areal tersebut.
“Pada saat itu pihak humas PT DDP yang diwakili oleh Suwaryo menyatakan bahwa mereka baru memiliki izin prinsip. Sementara berdasarkan pelajaran yang kami dapatkan saat belajar hukum kritis bersama dengan Kanopi Hijau Indonesia, izin prinsip bukanlah alas hak yang dapat digunakan untuk mengelola lahan,”sampainya.
BACA JUGA:Izin Lokasi PT DDP Bukan Legalitas Berusaha: Menurut Saksi Ahli Fakultas Hukum Unib
BACA JUGA:Sengketa PT DDP, Dugaan Fasilitasi Hakim Hingga Lahan di Luar HGU
Lanjutnya, hasil pertemuan tersebut dan kondisi areal yang tidak terawat dengan baik, para petani menggarap lahan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Mereka membersihkan lahan dan mendirikan pondok.
Ketika beberapa orang yang mengaku dari pihak PT DDP mendatangi petani, mereka meminta menunjukkan alas hak berupa HGU tapi tidak pernah bisa ditunjukkan kepada petani maka dari itu terjadi perjuangan atas hak.
“Jadi bukan menghalang-halangi perusahaan, mereka tidak pernah bisa menunjukkan bukti alas hak, maka dari itu kami memperjuangkan apa yang menjadi garapan kami,”tutupnya.
BACA JUGA:Terungkap Kebun PT DDP Serami Baru di Luar HGU
BACA JUGA:PT DDP Pastikan Lahan HGU Milik Perusahaan
Tidak hanya berkonflik dengan petani tanjung sakti beberapa waktu yang lalu juga sempat terjadi gesekan antara PT DDP estate ABE wilayah Desa Lubuk Bento Kecamatan Pondok Suguh dan petani sawit penggarap yang pecah secara berulang-ulang.
Dalam kondisi ini petani yang merupakan warga desa penyanggah kembali menjadi korban, meskipun semua pihak sudah mengetahui Hak Guna Usaha (HGU) PT DDP ABE telah berakhir dari tahun 2021 lalu dan perusahaan masih tetap beroperasi seperti biasa.