Pada pasal 30 dijelaskan, Pemda kabupaten/kota mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk pembangunan sarpras Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan.
Di Pasal 3 juga dijelaskan, kegiatan pembangunan sarpras Kelurahan digunakan untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampaklangsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat.
Di dalam aturan tersebut telah disampaikan secara detil bahwa, lokasi anggaran dimasukkan ke dalam anggaran Kecamatan pada bagian anggaran Kelurahan.
Dalam rangka pelaksanaan anggaran untuk pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Keiurahan, lurah berkedudukan sebagai KPA.
Lurah dalam melaksanakan anggaran menunjuk pejabat penatausahaan keuangan kegiatan.
Adapun penentuan kegiatan pembangunan sarpras Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan, dilakukan melalui musyawarah pembangunan Kelurahan.