Dana Kelurahan Rp2,4 M Masih 'Ngendap' di Kasda Kepahiang, Lurah Masih Takut

Rabu 19 Jun 2024 - 22:56 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Patris Muwardi

Pada pasal 30 dijelaskan,  Pemda kabupaten/kota mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk pembangunan sarpras Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan.

Di Pasal 3 juga dijelaskan, kegiatan pembangunan sarpras Kelurahan digunakan untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampaklangsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat. 

BACA JUGA:Tunggu Arah Gerindra dan Golkar, Tanggapan Arie Soal Kemungkinan Lawan Kotak Kosong Pilkada Bengkulu Utara

Di dalam aturan tersebut telah disampaikan secara detil bahwa, lokasi anggaran dimasukkan ke dalam anggaran Kecamatan pada bagian anggaran Kelurahan. 

Dalam rangka pelaksanaan anggaran untuk pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Keiurahan, lurah berkedudukan sebagai KPA.

Lurah dalam melaksanakan anggaran menunjuk pejabat penatausahaan keuangan kegiatan.

Adapun penentuan kegiatan pembangunan sarpras Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan, dilakukan melalui musyawarah pembangunan Kelurahan.

Kategori :