KEPAHIANG, KORANRB.ID - Hingga Rabu 19 Juni 2024, dana kelurahan sebesar Rp2,4 miliar masih ngendap di Kas daerah (Kasda).
Belum satupun lurah dari 12 kelurahan yang berhak mendapatkan alokasi dana kelurahan masing-masing sebesar Rp2,4 miliar mencairkan dana dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang itu.
Padahal, Juknis pengelolaan dana kelurahan telah diteken bupati Kepahiang dengan Nomor 100.3.3.2.196 tahun 2024, Tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasaran Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dalam wilayah Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Randis Nunggak Pajak Tanggung Jawab Masing-Masing OPD, BKD: Anggarannya Sudah Ada
BACA JUGA:Awas! Oknum di Sekolah Favorit Lakukan Kecurangan PPDB
Tak hanya itu, beberapa waktu lalu Bagian Pemerintahan juga telah mengumpulkan seluruh lurah dan sudah menghasilkan kesepakan agar mencairkan segera dana kelurahan Tahun Anggaran (TA) 2024. Sekda Kepahiang Dr. Hartono menilai tak ada lagi alasan bagi para lurah tak mencairkan dana kelurahan.
"Alasan selama ini kan hanya ketakutan dari lurah saja. Pengelolaan dana kelurahan dapat membuat para lurah terseret hukum. Padahal, rambu-rambunya kan sudah jelas. Kenapa pula mesti takut," kata Sekda.
Kabag Pemerintahan Setdakab Kepahiang Very Susanto, S.Sos meminta para lurah tak lagi khawatir mencairkan dana kelurahan. Karena aturan pengelolaan dana kelurahan sudah jelas.
Apalagi sudah 3 tahun dana kelurahan yang diperuntukkan buat Kabupaten Kepahiang tak terserap. Hal ini lebih disebabkan lantaran, para lurah masih khawatir memanfaatkan dana kelurahan.
BACA JUGA:Jangan Bebani Pasien BPJS Kesehatan, Kekosongan Obat Tanggung Jawab Faskes
BACA JUGA:Rekening 570 PPPK Pemprov Bengkulu Dibuat, Sekda Isnan: Target 1 Juli
Di lapangan, pihak kelurahan enggan mencairkan dana kelurahan, juga dengan alasan keterbatasan SDM dalam hal pengelolaan dana.
Dana kelurahan dapat dimanfaatkan dan bersifat tak mengikat pengalokasian dana.
Dapat digunakan untuk kebutuhan fisik maupun pemberdayaan masyarakat, tanpa ada komposisi pembagian.
Sebagai pedoman, penggunaan dana kelurahan sudah dijelaskan secara rinci pada PP No.17 Tahun 2018 dan Permendagri No.130 tahun 2018 tentang pengelolaan dana kelurahan.