Tim Saber Pungli Awasi PPDB, Masyarakat Diminta Melapor Jika Ada Pungutan di Sekolah

Kamis 20 Jun 2024 - 21:00 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : Sumarlin

KORANRB.ID – Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Saber Pungli Kabupaten Mukomuko melakukan pengawasan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024 – 2025.

Hal ini dilakukan agar tidak ada pihak-pihak yang memanfaatkan kesempatan untuk mencari keuntungan. 

Ketua UPP Saber Pungli Kabupaten Mukomuko, Kompol Ahmad Musrin Muzni, SH, S.IK mengatakan PPDB menjadi fokus Tim Saber Pungli saat ini agar tidak ada masyarakat yang dirugikan karena adanya pungutan-pungutan yang tidak dibenarkan.

“PPDB menjadi fokus pantauan berdasarkan hasil rakor dan evaluasi kerja dengan UPP Saber Pungli Provinsi Bengkulu, maka dari itu PPDB menjadi bagian dari konsentrasi pemantauan,” terangnya.

Musrin mengatakan, saat ini tim sudah turun melakukan pengawasan secara berkala, baik itu ke SD, SMP, hingga SMA yang sangat rawan terjadi pungli pada penerimaan siswa-siswi baru.

BACA JUGA:Wah, Ada 1.402 Bayi Terlahir Gizi Kurang di Provinsi Bengkulu, Ini Rinciannya di Masing-masing Daerah

Karena wilayah kerja yang cukup luas, bagi masyarakat ada yang menemukan indikasi terjadinya dugaan pungli silakan lapor.

Jika nantinya ada praktik pungli pada tahapan PPDB yang terbutti maka UPP Saber Pungli akan mengambil langkah penegakan hukum.

“Upaya pencegahan dengan mengimbau telah kita lakukan pada tahapan PPDB. Namun jika pada praktiknya pungli masih terjadi tentu akan kita tindak sesuai dengan aturan hokum di Indonesia,” tutupnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH, M.Si, CLA menambahkan, seluruh kepala sekolah telah diingatkan untuk tidak bermain-main dengan pungutan atas nama apapun.

Jika ada pungutan, Disdikbud Kabupaten Mukomuko akan langsung mengevaluasi pimpinan dari sekolah tersebut. 

BACA JUGA:Kabupaten Penghasil Daging Sapi di Provinsi Bengkulu, 3.355 Ton Per Tahun! Ada Juga yang Produksi Daging Babi

Sebab wajib belajar sembilan tahun merupakan hak setiap anak yang ada di Indonesia begitu juga di Mukomuko.

Oleh sebab itu OPD terkait sudah diperintahkan untuk melakukan pengawasan secara intensif agar tidak ada pihak sekolah yang memanfaatkan PPDB ini menjadi ajang pungli apapun itu bentuknya.

“Kami pastikan jika ada sekolah yang di bawah Disdikbud Mukomuko melakukan pungli, baik dengan modus uang bangku, uang kebersihan, dan uang apapun akan kami proses bersama Tim Saber Pungli, karena jelas hal tersebut melanggar hukum. Maka dari itu jangan coba-coba PPDB dijadikan ajang pungli,” tegas Sekda.

Kategori :