Penetapan Anggota DPRD Bengkulu Tengah Berdasarkan SK 442, Ini Penjelasan Lengkap KPU Provinsi Bengkulu

Sabtu 22 Jun 2024 - 12:44 WIB
Reporter : Fazlul Rahman
Editor : Fazlul Rahman

KORANRB.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah memastikan penetapan anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah terpilih periode 2024-2029 menunggu perubahan lampiran SK 360 KPU RI. 

Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Efendi, S.E., M.Ak menjelaskan, saat ini Sekretariat KPU Kabupaten Bengkulu Tengah menyampaikan Surat Keputusan (SK) ke KPU RI mengalami kekeliruan. 

Sekretariat KPU Bengkulu Tengah menyampaikan SK 439 ke KPU RI, padahal SK 439 tersebut sudah tidak berlaku lagi karena sudah terbitnya SK 442. 

Karena terjadi kekeliruan ini, dilampiran SK 360 KPU RI melampirkan SK 439 yang disampaikan KPU Bengkulu Tengah. 

BACA JUGA:Curhat Soal Anak Viral, Ibu Welber Jardim Akhirnya Puas, Akun Medsosnya Digeruduk Netizen +62

BACA JUGA:Sakitnya Kram Betis Saat Tidur, Ternyata Ini Penyebabnya dan Berikut Cara Mencegahnya

Jadi mengapa saat ini KPU Kabupaten Bengkulu Tengah belum menetapkan anggota DPRD terpilih periode 2024-2029, jawabannya karena masih menunggu revisi atau perubahan lampiran SK 360 tersebut. 

“Jadi apabila lampiran SK 360 KPU RI sudah dilakukan perubahan, yakni dari SK 439 menjadi 442, barulah KPU Kabupaten Bengkulu Tengah melasanakan rapat pleno penetapan anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah terpilih,” tegasnya. 

Sarjan menyatakan dengan tegas, penetapan anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah terpilih berdasarkan SK 442. 

Sebab SK 442 yang berlaku pada saat ini dan untuk SK 439 sudah tak berlaku lagi. Jadi apabila KPU Bengkulu Tengah menetapkan anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah terpilih berdasarkan SK 439 jelas suatu kesalahan.

BACA JUGA:Kenali 6 Manfaat Bunga Tapak Dara bagi Kesehatan, Bisa Membasmi Sel Kanker

BACA JUGA:Mengapa Ada Api di Cerobong Kilang Minyak? Berikut Ini Penjelasannya

“Iya benar, penetapan anggota DPRD Bengkulu Tengah terpilih berdasarkan SK 442. Sebab SK tersebut yang berlaku saat ini dan SK 439 sudah tidak berlaku karena sudah berganti,” tegasnya

Sarjan menyatakan, dengan terjadinya kesalahan dalam memberikan lampiran SK ini, pihak KPU Bengkulu Tengah diketahui sudah melakukan pemeriksaan internal.

Kemudian hasil pemeriksaan internal ini sudah disampaikan ke KPU Provinsi Bengkulu dan KPU RI. Dalam waktu dekat oknum yang melakukan kesalahan tersebut akan diberikan sanksi atau hukuman. 

Kategori :