Akibatnya, hutang justru semakin menumpuk dan sulit dilunasi. Bayangkan kamu meminjam Rp5.000.000 dengan jangka waktu 30 hari.
Ketika jatuh tempo, kamu hanya mampu membayar separuhnya, Rp2.500.000. Karena itu, kamu memutuskan untuk meminjam lagi Rp2.500.000 dari aplikasi yang sama atau aplikasi lain.
Bunga dan biaya administrasi yang dikenakan membuat total hutangmu semakin besar setiap bulannya, dan tanpa disadari, jumlah hutangmu sudah mencapai puluhan juta rupiah dalam waktu singkat.
BACA JUGA:Tidak Hanya Ahli Menyelam! Berikut 7 Fakta Unik Burung-burung Laut
BACA JUGA:Perkembangan Terbaru Kasus Eks Ketua KPK Firli Bahuri, Penyidik Polda Metro Jaya Bilang Begini
Salah satu keluhan terbesar dari pengguna Pinjol adalah metode penagihan yang sering kali tidak manusiawi.
Banyak perusahaan Pinjol ilegalmenggunakan metode penagihan yang agresif dan intimidatif untuk memaksa nasabah membayar hutangnya.
Mereka dapat menghubungi nasabah secara terus-menerus, bahkan menghubungi keluarga, teman, atau rekan kerja nasabah untuk menagih hutang.
Apalagi meminjam uang di Pinjol ilegal biasanya memerlukan data pribadi yang lengkap, termasuk KTP, nomor rekening bank, dan data-data pribadi lainnya.
Sayangnya, tidak semua perusahaan Pinjol menjaga keamanan data pribadi nasabah dengan baik.
Kebocoran data dapat berakibat fatal, mulai dari penyalahgunaan data pribadi untuk tujuan penipuan hingga pencurian identitas.
BACA JUGA: Jangan Asal Beli! Begini 10 Cara Memilih Sepatu Bola yang Tepat, Dijamin Gak Rugi
BACA JUGA:Ini yang Terjadi Bila Menghilangkan Nasi dan Gula dari Menu Sehari-hari, Sulit Dibayangkan!
Bahkan di Indonesia, regulasi terhadap perusahaan Pinjon masih tergolong baru dan belum sepenuhnya efektif.
Banyak perusahaan Pinjol yang beroperasi tanpa izin resmi dan tidak mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Akibatnya, nasabah sering kali tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai ketika mengalami masalah dengan pinjaman online.