Menurut data OJK, hingga tahun 2023, masih ada ratusan perusahaan pinjaman online ilegal yang beroperasi di Indonesia.
Banyak di antaranya menawarkan produk dengan syarat dan ketentuan yang tidak transparan, serta menerapkan praktik penagihan yang melanggar hukum.
Nasabah yang terjebak dalam pinjaman online ilegal ini sering kali kesulitan untuk mendapatkan perlindungan hukum dan penyelesaian yang adil.
BACA JUGA:Ini yang Terjadi Bila Menghilangkan Nasi dan Gula dari Menu Sehari-hari, Sulit Dibayangkan!
BACA JUGA: Jangan Asal Beli! Begini 10 Cara Memilih Sepatu Bola yang Tepat, Dijamin Gak Rugi
Untuk itu, jangan pernah meminjam uang di Pinjol ilegal.
Jika memang diperlukan pilih Pinjol yang sudah resmi dan terverifikas di OJK.