KEPAHIANG, KORANRB.ID - KPU Kepahiang telah memulai tahapan Verifikasi Faktual (Verfak) terhadap syarat dukungan calon independen di Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, terhitung 21 Juni hingga Kamis 4 Juli 2024.
Selama 14 hari masa Verfak, tetap ada potensi pelanggaran yang terjadi.
Di sini lah, peran Bawaslu Kepahiang selaku pengawas jalannya tahapan Pilkada 2204 serentak mesti lebih aktif.
Setidaknya akan ada 4 potensi pelanggaran yang bisa terjadi dalam tahapan Verfak dukungan calon independen.
BACA JUGA:Bawaslu Awasi Ketat Coklit Pemilih Pilkada
Mulai dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak melakukan verifikasi, pendukung membantah memberikan dukungan dan mengisi pernyataan tidak mendukung.
Lalu, pendukung yang berstatus sebagai penyelenggara pemilihan hingga kepada pendukung yang berstatus TNI, Polri, ASN, dan kepala desa.
Di sini, apabila PPS tidak melakukan verifikasi adalah pelanggaran karena secara eksplisit disebutkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan ancaman pidana yang bisa diberikan sebagai sanksi.
Jika kemudian pendukung membantah memberikan dukungan dan mengisi pernyataan tidak mendukung, bakal calon atau tim diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen.
BACA JUGA:2 Tahun Dana BTT Utuh, Selangkah Lagi Kejari Mukomuko Tetapkan Tersangka Tipikor
Terkait pendukung yang berstatus sebagai penyelenggara pemilihan, dapat diduga telah melakukan pelanggaran etika dalam bentuk tidak netral atau partisan.
Termasuk juga halnya dengan pendukung yang berstatus TNI, Polri, ASN, dan kepala desa.
Mengenai hal ini, Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Asuan Toni menyampaikan akan berupaya semaksimal mungkin memberdayakan seluruh jajaran menjalankan tugas pengawasan.
Khususnya saat pelaksanaan Verfak calon independen, yang sedang berjalan saat ini.
BACA JUGA:Wujudkan KLA, Pemkab Kaur Dirikan Forum Anak