KORANRB.ID – Titik terang rencana pembangunan Insinerator limbah medis di Provinsi Bengkulu oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu ditemukan.
Pasalnya, pembangunan Insinerator limbah medis yang mesti menyewa lahan Pelindo sudah mendapat persetujuan.
Di mana Pelindo telah menyetujui pembangunan Insinerator limbah medis di atas tanahnya.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Limbah, Limbah B3, Pengendalian Pencemaran DLHK Provinsi Bengkulu, Yanmar Mahadi.
BACA JUGA:Wisata Kota Tuo Sepi, Muryadi: Seperti Taman Mati
Ia menyebutkan bahwa Pelindo mengarahkan untuk menyewa lahan pada jangka 1 tahun terlebih dahulu.
Hal tersebut, agar pembangunan Insinerator limbah medis segera mendapat tandatangan dari Direktur Utama Pelindo dan dapat dibangun.
“Iya kita sudah berkoordinasi dan kita diarahkan untuk sewa 1 tahun agar mudah mendapat teken Direktur Pelindo,” terang Yanmar.
Arahan sewa lahan Pelindo selama 1 tahun tersebut tentu berbeda dengan persyaratan yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) RI sebelumnya.
BACA JUGA:Universal Health Coverage Tahap 1 di Bengkulu Capai 99 Persen
BACA JUGA:Target Pemutihan Pajak di Provinsi Bengkulu Sasar 4.000 Kendaraan, BPKD Terjunkan Samling
KLHL meminta minimal lama sewa lahan selama 20 tahun.
Menanggapi hal tersebut, Yanmar menerangkan sewa lahan minimal 20 tahun tetap akan dilakukan, yakni dengan melakukan perpanjangan kontrak setelah mendapat teken kontrak dengan Pelindo untuk 1 tahun sewa.
“Kita akan melakukan perpanjangan kontrak untuk sewa, karena untuk 20 tahun apabila diajukan kini maka proses akan panjang. Bahkan hingga ke Kementerian nantinya,” jelas Yanmar.